Tengah Malam Polisi Bergerak ke Pelabuhan, 2 Orang Mencurigakan di Dalam Truk, Oh Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi oleh pemerintah, Minggu (27/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku ialah DS (34), asal Tulungagung dan EF (29) dari Gresik. Kedua sopir truk tersebut ditangkap di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan penangkapan dua sopir itu berawal dari informasi adanya pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin yang diangkut Truk Fuso.
"Kami tangkap setelah KM Dharma Rucitra Banjarmasin sandar di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak," kata Arief, Selasa (5/4).
Petugas kemudian memeriksa dua Truk Fuso yang mengangkut barang mencurigakan. Setelah diperiksa ditemukan ratusan satwa dilindungi berbagai jenis.
Truk tersebut membawa berbagai jenis burung yang dilindungi atau tanpa surat resmi.
"Kemudian satwa serta sopir Truk Fuso dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 94 ekor burung jenis Murai Batu, 300 ekor Kolibri, dua ekor Cililin, sembilan ekor Kapas Tembak.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang sopir yang membawa satwa dilindungi di dalam truknya saat tiba di Pelabuhan Jamrud.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News