Tengah Malam Polisi Bergerak ke Indekos Lakarsantri, Sejoli Berbuat Dosa, Jangan Ditiru
Senin, 04 April 2022 – 13:15 WIB

Sejoli yang diamankan polisi di kamar indekosnya kawasan Lakarsantri saat tengah malam. Foto: Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sejoli tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sejoli yang indekos di Lakarsantri digerebek aparat kepolisian saat tengah malam, lihat yang didapat, mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News