Seluk-Beluk Anggota Satpol PP Surabaya yang Memerkosa Pemandu Lagu

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan bahwa anggotanya yang diduga memerkosa pemandu lagu atau ladies companion (LC) karaoke merupakan tenaga kontrak.
“KTI adalah anggota Seksi Ketentraman Kamtibmas di bawah pengawasan Kecamatan Semampir,” kata Eddy, Kamis (31/3).
Dengan begitu, KTI bukan anggota yang dibina langsung oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Ketika dilaporkan ke polisi Selasa (29/3). KTI sudah diberhentikan sebagai pegawai tenaga kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Semampir Yongki Kuspriyanto mengatakan KTI adalah anggota Satpol PP yang bekerja di tempatnya sejak tahun 2019.
“Baru jadi tenaga kontrak sejak dua tahun lalu,” katanya.
KTI juga bukan warga Kecamatan Semampir. Dia hanya bekerja sebagai tenaga kontrak di seksi keamanan wilayah tersebut.
“Dia juga ngekos di dekat sini. Kan, syarat utama untuk menjadi tenaga kontrak di kecamatan dan kelurahan harus warga ber-KTP Surabaya,” pungkas Yongki. (mcr23/jpnn)
Kasatpol PP Surabaya membeberkan siapa anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu lagu karaoke.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News