Anggotanya Berbuat Dosa di Tempat Karaoke, Kasatpol PP Surabaya Beri Peringatan Tegas

Jumat, 01 April 2022 – 17:28 WIB
Anggotanya Berbuat Dosa di Tempat Karaoke, Kasatpol PP Surabaya Beri Peringatan Tegas - JPNN.com Jatim
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus pemerkosaan pemandu lagu karaoke yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya mendapat perhatian dari pimpinannya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto akhirnya melarang semua anak buahnya menginjakkan kaki ke tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

Instruksi itu tak berlaku bagi anggota di bawah tanggung jawabnya saja, tetapi juga petugas yang ada di 31 kecamatan Surabaya.

"Seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya tidak masuk pada kegiatan (di tempat RHU, red)," tegas Eddy, Kamis (31/3).

Para petugas hanya diizinkan masuk RHU ketika menjalankan tugasnya. Contohnya, ketika bertugas yang sifatnya penertiban atau razia.

"Bisa ke RHU kalau sedang berdinas atau bertugas melakukan pengawasan," jelasnya.

Sebelumya, seorang oknum Satpol PP Kecamatan Semampir, Kota Surabaya berinisial KTI diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang pemandu lagu, DA di salah satu karaoke.

Terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian, pada Minggu (28/3). Oknum tersebut dikabarkan sudah ditangkap dan sudah statusnya sudah menjadi tersangka.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto melarang anggotanya masuk ke dalam RHU setelah ada salah satu anggota yang berbuat dosa di tempat karaoke.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News