5 Fakta Oknum Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Perkosa LC, Nomor 2 Parah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum aparat Satpol PP Surabaya berinisial KTI diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC), DA.
Berikut sejumlah fakta terkait dengan kasus tersebut.
1. Korban dalam keadaan mabuk
Kakak kandung korban, Sukarjo menceritakan kejadian itu dialami adiknya saat menginap di salah satu kantor tempat karaoke.
Baca Juga:
Saat itu, DA dalam kondisi mabuk berat. “Kemudian, datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,” ujar Sukarjo, Selasa (29/3).
Saat terjaga, DA merasa ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. Dia lalu memastikannya dengan melihat rekaman CCTV di ruangan tersebut.
“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP tersebut,” katanya.
2. Korban diperkosa tak sekali
Dalam rekaman CCTV, anggota Satpol PP itu ternyata melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.
“Kejadiannya Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 05.27 WIB, subuh,” lanjutnya.
Berikut sejumlah fakta kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Surabaya terhadap seorang LC.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News