Irjen Nico Musnahkan Narkoba dan Miras Menjelang Ramadan, Jumlahnya Wow!
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim merilis tangkapan kasus narkoba dan miras selama tiga bulan terakhir. Selama Januari-Maret 2022 itu ada sebanyak 1.747 kasus dengan 2.150 tersangka.
Untuk kasus narkoba, yang ditangkap berasal dari jaringan Madura, Malaysia-Batam-Surabaya-Malang, dan Sumatera Jawa.
Ribuan tersangka itu ditangkap dari hasil operasi gabungan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya dan Polresta Mojokerto.
Baca Juga:
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membeberkan bukti yang didapat antara lain 18,04 kilogram ganja, 116,07 kilogram sabu-sabu, 34.417 butir pil ekstasi, 3.117 butir psikotropika, 4.225.445 butir pil dobel L, 10,2 gram tembakau gorilla, dan 399.817 botol miras.
Barang bukti itu dimusnahkan langsung oleh Irjen Nico dan jajarannya.
"Penanganan narkoba membutuhkan kekuatan dari berbagai pihak sehingga menjadi bagian penting dalam upaya perang terhadap narkoba yang harus dilaksanakan bersama-sama," ujar Nico dalam konferensi pers, Kamis (31/3).
Langkah itu bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat selama menjalankan ibadah puasa atau bulan ramadan.
Nico juga menegaskan, ada tiga kekuatan yang sangat penting dalam penanganan tersebut. Pertama adalah kekuatan kemauan memerangi narkoba yang harus tinggi.
Polda Jatim memusnahkan barang bukti kasus narkoba dan miras hasil tangkapan selama tiga bulan dengan jumlah yang fantastis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News