Jangan Salah, Pria yang Tertunduk Ini Anak Buah ‘Juragan’ di Dunia Hitam
AR sudah menjadi seorang perantara jual beli narkoba sebanyak lima kali. Peredarannya di Surabaya dan sekitarnya.
“Motif atau tujuan pelaku melakukan hal itu untuk mendapatkan upah dengan cara instan,” ucapnya.
AR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dua pelaku lainnya, yakni JD dan SL siap-siap saja karena polisi sudah mengantongi identitas keduanya dan dalam waktu dekat aparat akan membekuk mereka berdua.
“Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku lainnya, tinggal menunggu waktu saja mereka segera kami tangkap,” ucap Daniel. (mcr12/mcr13/jpnn)
Jangan tertipu penampilan AR yang kini tertunduk dan berompi kuning berikut. Dia termasuk kaki tangan orang yang disegani di dunia hitam.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News