Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Dea OnlyFans, Siapa Dia?

Selasa, 29 Maret 2022 – 15:15 WIB
Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Dea OnlyFans, Siapa Dia? - JPNN.com Jatim
Dea OnlyFans saat tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3). Foto: Dok yang beredar di awak media

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menjerat Dea OnlyFans terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi dipastikan akan ada tersangka baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya akan menambah tersangka karena adanya pemeran lain atau pendukung dalam konten yang dibuat oleh Dea OnlyFans.

"Kami tentunya akan menambah tersangka karena di dalam undang-undang tersebut ada pemeran lain atau pendukung. Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Auliansyah, Selasa (29/3).

Pihaknya sudah mengantongi identitas lawan main perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewati pada video konten asusila tersebut.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ujarnya.

Dea diketahui sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

Dea ditangkap di indekosnya Malang pada Kamis (24/3) malam. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pendistribusian atau membuat konten yang dapat diakses memiliki muatan melanggar kesusilaan atau porngrafi.

Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan akan ada tersangka baru dari kasus yang menjerat Dea OnlyFans
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News