Dapat Info dari Masyarakat, Tempat Hiburan Malam di Kenjeran Digerebek, 2 Orang Berbuat Dosa
Senin, 28 Maret 2022 – 15:31 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di tempat hiburan malam Kenjeran, Surabaya. Foto: Humas Polda Jatim
"Dalam hal penyalahguna, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," jelasnya. (mcr12/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam di Kenjeran, Surabaya, ini yang didapat
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News