Dapat Info dari Masyarakat, Tempat Hiburan Malam di Kenjeran Digerebek, 2 Orang Berbuat Dosa

Senin, 28 Maret 2022 – 15:31 WIB
Dapat Info dari Masyarakat, Tempat Hiburan Malam di Kenjeran Digerebek, 2 Orang Berbuat Dosa - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di tempat hiburan malam Kenjeran, Surabaya. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tempat hiburan malam di Kenjeran Nomor 143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim pada Minggu (20/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan info dari masyarakat adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam

"Sebanyak lima orang diamankan. Mereka ialah IS, AM, SA, CA, dan DZ. Kemudian, dilakukan serangkaian pemeriksaan," kata Dirmanto, Senin (28/3).

Dari lima orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah IS sebagai pengedar dan AM pengguna narkoba.

"Yang tiga tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba," jelasnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Andy Siregar menambahkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya menelusuri keberadaan tempat pelaku mengedarkan narkoba tersebut.

"Tim berhasil menemukan pil warna biru berlogo tengkorak jenis ekstasi jumlahnya sembilan butir dan warna abu-abu logo mitsubishi sembilan butir dari IS," ujar Alex.

IS disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan AM, dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam di Kenjeran, Surabaya, ini yang didapat
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News