HT Kaget Tiba-tiba Motornya Diadang Seseorang Tak Dikenal di Jalan Wonokusumo, Ternyata

Senin, 21 Maret 2022 – 13:02 WIB
HT Kaget Tiba-tiba Motornya Diadang Seseorang Tak Dikenal di Jalan Wonokusumo, Ternyata - JPNN.com Jatim
Pelaku curanmor saat diadang di Jalan Wonokusumo oleh polisi. Foto: Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

"Hasil penjualan motor curian dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari mereka masing-masing," jelasnya.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima menambahkan pihaknya saat ini sedang memburu DPO HDR.

"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat akan kami tangkap," imbuhnya.

HT dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

HT diadang orang tak dikenal yang ternyata seorang polisi yang hendak menangkapnya karena mencuri motor

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News