HT Kaget Tiba-tiba Motornya Diadang Seseorang Tak Dikenal di Jalan Wonokusumo, Ternyata
Senin, 21 Maret 2022 – 13:02 WIB
"Hasil penjualan motor curian dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari mereka masing-masing," jelasnya.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima menambahkan pihaknya saat ini sedang memburu DPO HDR.
"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat akan kami tangkap," imbuhnya.
HT dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
HT diadang orang tak dikenal yang ternyata seorang polisi yang hendak menangkapnya karena mencuri motor
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News