Tak Sembarangan, Penjual Pentol di Surabaya Ini Bisnisnya Sampai Puluhan Juta
“Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu kotak handphone warna putih, dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka AR dan BW, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada saudara BG dengan pembayaran transfer pada 3 Februari lalu.
“Mereka membeli satu bungkus plastik berisi sabu-sabu 50 gram dengan harga Rp 37,5 juta,” katanya.
Narkoba itu selanjutnya dijual kepada saudara GE yang sebelumnya tertangkap.
“Dari 50 gram sabu yang didapat, AR menjual kepada GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15,75 juta,” katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr23/jpnn)
Seorang penjual pentol di Surabaya berbisnis hingga puluhan juta rupiah. Namun, cerita berikut bukan tentang sebuah kisah sukses.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News