Pasutri di Surabaya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Investasi Alkes Senilai Miliaran Rupiah
Setiap korban mengaku dirugikan sampai ratusan juta rupiah setelah menginvestasikan uangnya secara berkala sejak pertengahan tahun 2021. Dugaannya terlapor HGN dan GVH memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 dengan meyakinkan para korbannya agar mau berinvestasi alkes.
Alkes tersebut, seperti alat pelindung diri (APD), alat suntik, dan tabung oksigen. Pasutri itu diduga menjanjikan keuntungan sepuluh persen per dua minggunya.
Korbannya diyakinkan dengan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit di Jawa Timur terkait permintaan berbagai jenis alkes.
Salah seorang korban bernama Steve mengaku tertarik berinvestasi karena ada SPK tersebut. Sejak Juli 2021 secara berkala dia rutin berinvestasi. Total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp 200 juta.
"Awalnya memang diberikan keuntungan sepuluh persen, seperti yang dijanjikan, tetapi hanya beberapa kali. Sejak November 2021 sudah tidak pernah diberikan keuntungan lagi sampai sekarang," ungkapnya.
Steve bersama sejumlah korban lainnya kemudian lapor polisi setelah HGB dan GVH susah diajak berkomunikasi sampai sekarang.
"Selain itu, kami sudah cek ke beberapa rumah sakit yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan SPK terkait pengadaan alat kesehatan yang dikoordinir oleh HGB dan GVH," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pasutri berinisial HGN dan GVH asal Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan investasi alkes senilai miliaran rupiah
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News