Apa Kabar Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo PTS?
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Proses hukum dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) terus bergulir.
Terbaru, KPK memanggil 13 saksi di Polres Probolinggo Kota, Kamis (24/2).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi mengenai seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ke-13 saksi tersebut, yaitu
- Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo Gandhi Hartoyo,
- Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS),
- Taufiq selaku PNS Sekretaris Kecamatan Krejengan,
- Basuki Rahmad selaku wiraswasta,
- Heru Purnomo selaku Direktur PT Cipta Prima Selaras,
- Abdul Hadi Syaifulloh dari pihak swasta.
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi,
- Abdul Wasik Hannan selaku petani,
- Pegawai BUMN Rety Kusuma Sari, serta
- empat pihak swasta, yakni Johan Wahyudi, Boy Wijaya, Achmad Zainol Fatah, dan Rudi Budiman.
KPK sebelumnya telah menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Pada Jumat (29/10), berkas perkara itu dinyatakan sudah lengkap.
"Tim jaksa sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik lantaran berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap," ujar Ali.
Adapun 17 tersangka tersebut merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap kasus tersebut.
Masih ingat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret Bupati Probolinggo. Begini kelanjutannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News