Sempat Menghilang, Mafia Tanah di Surabaya Dijemput Pak Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan seorang tersangka praktik mafia tanah yang dilakukan atas sebidang lahan di Manukan Kulon dan Wetan, Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka ialah DP (48) yang ternyata sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi.
"Tersangka sempat menghilang. Namun akhirnya (DP) kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (24/5).
Baca Juga:
Oki menerangkan tersangka diduga melakukan pengambilalihan tanah seluas 1,7 hektare tanpa sepengetahuan ahli waris atau pemilik yang sah.
Tindak kejahatan itu sudah dilakukan DP sejak 2017.
"Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lainnya," ujar mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.
Baca Juga:
Polisi menduga tersangka praktik mafia tanah itu tidak bermain sendiri. Lahan yang menjadi sasarannya dianggap memiliki nilai jual tinggi lantaran letaknya di kawasan pergudangan. (mcr13/jpnn)
Polisi menetapkan seorang tersangka pelaku praktik mafia tanah di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News