Wabup Blitar Penuhi Panggilan Kedua Polda Jatim, Diperiksa Selama 3 Jam
![Wabup Blitar Penuhi Panggilan Kedua Polda Jatim, Diperiksa Selama 3 Jam - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/23/kasubdit-i-kemnag-ditreskrimum-polda-jatim-akbp-achmad-taufi-qvfl.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wabup Blitar Rahmat Santoso menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah, Selasa (22/2).
Dia didampingi dua pengacaranya, yakni Rizky Tri Ardianto dan Joko Suwigyo.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan ketiga orang itu datang sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 12.00 WIB.
“Ini panggilan kedua, yang pertama tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Baru bisa hadir sekarang sesuai jadwal,” ujar Taufiq.
Selama tiga jam pemeriksaan Rahmat cukup kooperatif menjawab pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
“Kami sampaikan kepada terlapor, setelah pemeriksaan nanti akan memeriksa saksi-saksi lain yang disebutkan beliau,” kata dia.
Untuk membuktikan tuduhan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Rahmat telah datang memenuhi undangan penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” ucapnya.
Selama 3 jam, Wabup Blitar menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News