Rekam Aksi Kejar-kejaran Warga Bawa Celurit, Wartawan Terkena Bacok, Begini Kronologinya
“Anam pulang lalu mengambil celurit dan kembali menemui Kholiq dibacok di bagian pahanya sebelah kanan sampai terkapar,” ujarnya.
Warga sekitar yang mengetahuinya sempat melerai dan mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, polisi datang membubarkan massa dan membawa Kholiq ke rumah sakit.
"Pengakuannya karena pelaku itu tidak terima dengan korban karena bicara tidak enak dan kasar, akhirnya dibacok," lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku rupanya seorang residivis kasus penganiayaan. Saat ini, dia kembali ditahan di tempat yang sama tahanan Polsek Kenjeran.
"Dahulu juga kasus penganiayaan, ditahan di sini juga, tahun 2020," tandas Yudho.
Anam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kholiq merekam aksi kejar-kejaran antara Anam dan tukang pangkas rambut yang hendak membacoknya. Namun, nasib nahas menimpanya setelah itu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News