11 Orang Tewas, Guru Spiritual Nur Hasan jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember menetapkan guru spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan sebagai tersangka tragedi mematikan di Pantai Payangan Jember.
Nur Hasan terbukti memenuhi unsur pidana karena menjadi inisiator ritual yang membuat sebelas orang pengikutnya tewas terseret arus laut pantai selatan Jawa.
Ada delapan saksi yang menyatakan guru spiritual Nur Hasan memerintahkan 24 orang masuk ke dalam air.
"Telah ditemukan unsur pidananya, terkait pasal 359 (KUHP) dan ada saksi serta alat bukti lainnya. Kami mendapat fakta bahwa yang menginisiasi ritual di Pantai Payangan adalah N," ucap Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo di halaman Mapolres Jember, Rabu (16/2) sore.
Meski Nur Hasan telah berstatus tersangka, pihak kepolisian tetap akan menggelar perkara. Terutama untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada saksi yang ada di tempat saat kejadian, dan meminta lagi keterangan ahli seperti dari BMKG.
"Dari pengakuan saksi, Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah diperingatkan untuk jangan melakukan ritual di tempat tersebut, karena cuaca tidak bagus, tetapi tidak didengarkan. Dari BMKG, waktu kejadian memang cuaca sedang ekstrem," tuturnya.
Kapolres menyatakan Nur Hasan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepolisian juga telah menyita dua mobil serta pakaian para korban untuk menjadi barang bukti.
Polres Jember menetapkan guru spiritual bernama Nur Hasan menjadi tersangka. Ditemukan kitab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News