Nur Hasan, Guru Spiritual Padepokan Pelaksana Ritual Maut Diperiksa Polres Jember

Rabu, 16 Februari 2022 – 14:26 WIB
Nur Hasan, Guru Spiritual Padepokan Pelaksana Ritual Maut Diperiksa Polres Jember - JPNN.com Jatim
Nur Hasan ketika diperiksa di Ruang Satreskrim Polres Jember pada Selasa, (15/2). Foto: Dokumen Humas Polres Jember for jpnn.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Nur Hasan selaku guru spiritual padepokan Tunggal Jati Nusantara, pelaksana ritual berujung maut di Pantai Payangan diperiksa Polres Jember sejak Selasa (15/2).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyebab meninggalnya 11 peserta ritual, tiga luka-luka, dan sepuluh lainnya yang mengalami trauma selepas ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tempat Hasan dirawat, RSUD Soebandi. Pada pukul 13.00 WIB tadi, guru spiritual itu dinyatakan layak untuk menjalani rawat jalan.

“Selanjutnya, kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman yang berkaitan dengan perkara itu," ucapnya, Rabu (16/2).

Pemeriksaan Hasan tersebut dilakukan sebagai bahan untuk pelengkap penyelidikan kasus. Tidak hanya Nur Hasan, saksi-saksi yang lain, terutama yang hadir juga akan diperiksa.

Totalnya, 18 saksi yang diperiksa atas status ritual berujung maut di Pantai Payangan. Mereka difokuskan kepada aktor yang menginisiasi pelaksanaan ritual.

"Kami mencari siapa yang menginisiasi kegiatan ritual itu dan kemudian tujuannya apa.," tutur Komang. 

Jika dalam pemeriksaannya, lanjutnya, Nur Hasan terbukti bersalah maka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dia pun terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan terlama setahun. (mcr26/jpnn)

Guru spiritual Tunggal Jati Nusantara, pelaksana ritual maut diperiksa Satreskrim Polres Jember.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia