Jual Beli Benur Ilegal, Nelayan dan Rekannya Disergap Polisi Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Adi Kuswoyo dan Didik Darmaji warga Dusun Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang diringkus atas dugaan jual beli benur atau benih lobster ilegal.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengungkapkan penangkapan atas Adi Kuswoyo tersebut merupakan kedua kalinya.
Pada 2017, dia sudah pernah ditangkap Polda Jatim, tetapi beraksi kembali.
"Adi Kuswoyo ini sudah pernah ditangkap pada 2017. Namun pada 2022, kembali ditangkap lagi dengan kasus yang sama," ucap Selasa (15/2).
Dia menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Pada 10 Februari lalu, petugas mendapat informasi dari warga bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi jual beli benur ilegal di Jalan Raya Bantur, Kabupaten Malang.
"Jam lima sore, keduanya berhasil kami amankan. Barang bukti yang diamankan, yakni 250 benur lobster pasir dan 250 benih lobster mutiara," tuturnya.
Menurut informasi, keduanya sering kali melakukan transaksi ilegal di daerah Kabupaten Malang. Sekali bertransaksi, mereka mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Keuntungannya sekitar Rp 5 jutaan," kata AKP Donny.
Akibat seringkali melakukan transaksi jual beli benur ilegal, nelayan di Malang diringkus polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News