Pelaksana Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Berpotensi Kena Pasal Ini
Senin, 14 Februari 2022 – 15:17 WIB
"Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," katanya. (antara/mcr13/jpnn)
Kepolisian Jember mengusut unsur pidana dalam ritual maut di Pantai Payangan pada Minggu (13/2).
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News