2 Pemuda di Lumajang ini Menanam Sesuatu yang Tak Lazim di Pot, Duh!
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Aparat Polresta Lumajang mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang kedapatan merawat tanaman ganja di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi.
"Kami berhasil mengamankan dua orang, yakni P pemilik bibit dan ditanam di rumah V," kata Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino, (10/2).
Dia mengutarakan pengintaian dilakukan selama dua minggu hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Para pelaku mengaku mereka mendapatkan bibit ganja tersebut dari salah satu warga Lumajang berinisial Y.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni empat tanaman ganja. Dua di antaranya memiliki tinggi 155-190 cm, sementara sisanya 22 cm dan 14 cm.
Adapun, hasil tes urine kedua pelaku menunjukan hasil negatif, tetapi mereka mengaku pernah mengonsumsi pada 2021.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 101 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 terkait Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan terlama 12 tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Dua pemuda di Lumajang diringkus polisi setelah ketahuan menanam ganja.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News