Pas Lakalantas di Jalan, Orang yang Lagi Menolong Korban Kecelakaan Malah Dicolong SB

Jumat, 04 Februari 2022 – 15:26 WIB
Pas Lakalantas di Jalan, Orang yang Lagi Menolong Korban Kecelakaan Malah Dicolong SB - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

Tidak berhenti di situ, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Benar saja, pelaku diketahui seorang residivis.

“Pelaku tercatat sudah lima kali keluar masuk lapas. SB itu merupakan residivis pencurian,” jelas AKBP Eka Yekti.

Kini SB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pidana 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Tentu masa hukumannya dapat diperberat karena SB adalah residivis,” ucapnya. (mcr26/jpnn)

Seorang residivis di Lumajang kembali masuk bui

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News