Pas Lakalantas di Jalan, Orang yang Lagi Menolong Korban Kecelakaan Malah Dicolong SB
Jumat, 04 Februari 2022 – 15:26 WIB

Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com
Tidak berhenti di situ, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Benar saja, pelaku diketahui seorang residivis.
“Pelaku tercatat sudah lima kali keluar masuk lapas. SB itu merupakan residivis pencurian,” jelas AKBP Eka Yekti.
Kini SB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pidana 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Tentu masa hukumannya dapat diperberat karena SB adalah residivis,” ucapnya. (mcr26/jpnn)
Seorang residivis di Lumajang kembali masuk bui
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News