Tersangka Pelaku Pencabulan Asal Pamekasan Aktif Berdakwah di YouTube, Janjikan Awet Muda
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Habib Yusuf Alkaf alias YA telah ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Pamekasan, Madura pada Selasa (1/2).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menyebut pelaku biasa aktif berdakwah melalui akunnya di YouTube.
Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga yang berdomisili di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Sedari 29 Januari 2022, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan. Kemudian 31 Januari 2022 malam ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tomy, Rabu (2/2).
Tomy menjelaskan dalam melakukan aksinya, tersangka meminta korban memijat YA dengan iming-iming mendapat berkah dan awet muda.
“Pencabulan dilakukan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-iming mendapatkan berkah dan awet muda,” ungkapnya.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan menyelesaikannya sampai berkasnya lengkap.
“Hingga kini, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Tomy. (mcr12/jpnn)
Polisi membeberkan modus YA yang diduga mencabuli anak di bawah umur, yakni dengan menjanjikan korbannya awet muda.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News