Komplotan Penjahat Kambuhan Ditangkap, Aksi Mereka Diketahui, Dibui Lagi
Minggu, 30 Januari 2022 – 21:47 WIB
![Komplotan Penjahat Kambuhan Ditangkap, Aksi Mereka Diketahui, Dibui Lagi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/30/komplotan-penjahat-kambuhan-kembali-ditangkap-polisi-setelah-sj2e.jpg)
Komplotan penjahat kambuhan kembali ditangkap polisi setelah mencuri ponsel. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
"Pelaku A pernah ditahan atas kasus penganiayaan, sementara MT ditangkap karena perkara pembegalan motor," ungkap Mirzal.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komplotan pencuri ponsel di kawasan Rangkah hingga Kapasan, Surabaya ditangkap polisi. Mereka merupakan penjahat kambuhan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News