Komplotan Penjahat Kambuhan Ditangkap, Aksi Mereka Diketahui, Dibui Lagi

Minggu, 30 Januari 2022 – 21:47 WIB
Komplotan Penjahat Kambuhan Ditangkap, Aksi Mereka Diketahui, Dibui Lagi - JPNN.com Jatim
Komplotan penjahat kambuhan kembali ditangkap polisi setelah mencuri ponsel. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

"Pelaku A pernah ditahan atas kasus penganiayaan, sementara MT ditangkap karena perkara pembegalan motor," ungkap Mirzal.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Komplotan pencuri ponsel di kawasan Rangkah hingga Kapasan, Surabaya ditangkap polisi. Mereka merupakan penjahat kambuhan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News