Diberhentikan Polisi di Rungkut Industri, Pengemudi Ojol Mengaku Pendapatannya Sedikit

Sabtu, 22 Januari 2022 – 15:20 WIB
Diberhentikan Polisi di Rungkut Industri, Pengemudi Ojol Mengaku Pendapatannya Sedikit - JPNN.com Jatim
Pengemudi ojol yang mengedarkan narkoba. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Selain sabu-sabu dan timbangan elektrik, polisi juga menyita ponsel merek Redmi dan motor pelaku.

MF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Saat melintas di kawasan Rungkut Industri, pengemudi ojol diberhentikan polisi diduga membawa barang berbahaya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News