Diberhentikan Polisi di Rungkut Industri, Pengemudi Ojol Mengaku Pendapatannya Sedikit
Sabtu, 22 Januari 2022 – 15:20 WIB
![Diberhentikan Polisi di Rungkut Industri, Pengemudi Ojol Mengaku Pendapatannya Sedikit - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/22/pengemudi-ojol-yang-mengedarkan-narkoba-foto-dok-sat-resnark-hcxi.jpg)
Pengemudi ojol yang mengedarkan narkoba. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
Selain sabu-sabu dan timbangan elektrik, polisi juga menyita ponsel merek Redmi dan motor pelaku.
MF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Saat melintas di kawasan Rungkut Industri, pengemudi ojol diberhentikan polisi diduga membawa barang berbahaya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News