Terkuak, Penendang Sesajen Pernah Menjadi Santri Eks Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir
Sabtu, 22 Januari 2022 – 12:48 WIB
"Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh," ucapnya.
Lagi pula menurutnya, perbuatan tersangka pelaku penendangan sesajen itu mengarah pada dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE.
Kedua tentang Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Tersangka pelaku penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ternyata pernah pernah menjadi santri di pondok pesantren mantan terpidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News