Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, KPK Amankan Sejumlah Uang
jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK turut menyita sejumlah uang dalam OTT dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1).
"KPK telah OTT di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tertulis, Kamis (20/1).
OTT KPK tersebut menjaring tiga orang, antara lain, panitera, pengacara, dan hakim PN Surabaya.
Hingga kini, kata Nurul Ghufron, KPK terus memeriksa para pihak tersebut.
"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus tersebut," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap.
Ihwal perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
"Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," ucapnya. (antara/mcr13/jpnn)
Hakim PN Surabaya dan dua orang lainnya terjaring OTT KPK. Komisi antirasuah tersebut juga mengamankan sejumlah uang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News