KPK Benarkan OTT di PN Surabaya, 3 Orang Ditangkap, Siapa Mereka?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ali mengatakan OTT tersebut dilakukan pada Rabu (19/1) malam. Tak hanya satu, ada tiga orang yang ditangkap oleh komisi antirasuah itu.
Ketiga orang itu adalah panitera, pengacara, dan hakim PN Surabaya.
Baca Juga:
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini, KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya tertulis.
Ihwal kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, mereka diduga melakukan pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam dan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan kalau pihaknya tidak dimintai peminjaman ruangan untuk pemeriksaan hal tersebut.
“Tidak ada pemeriksaan maupun pinjam ruangan dari KPK ke Polda Jatim,”kata Gatot.
Sebanyak 3 orang ditangkap oleh KPK di Surabaya, Rabu (19/1). Mereka adalah panitera, pengacara, hakim PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News