Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Buronan Korupsi Bank Mandiri Jakarta Tertangkap di Surabaya
Rabu, 19 Januari 2022 – 21:39 WIB
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta, atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Semenjak putusan itu, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO,” jelas Fathur. (mcr12/jpnn)
Buronan kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, Koko Sandoza Fritz Gerald tertangkap di Surabya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News