Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Buronan Korupsi Bank Mandiri Jakarta Tertangkap di Surabaya

Rabu, 19 Januari 2022 – 21:39 WIB
Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Buronan Korupsi Bank Mandiri Jakarta Tertangkap di Surabaya - JPNN.com Jatim
Buronan kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, Koko Sandoza Fritz Gerald ( tengah) tampak kooperatif saat ditangkap Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Jatim, Selasa (18/1). Foto: Dok. Kejati Jatim

Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta, atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Semenjak putusan itu, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO,” jelas Fathur. (mcr12/jpnn)

Buronan kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, Koko Sandoza Fritz Gerald tertangkap di Surabya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News