Terungkap Jaringan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu di Jawa Timur, Tarifnya Sebegini

Rabu, 12 Mei 2021 – 13:54 WIB
Terungkap Jaringan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu di Jawa Timur, Tarifnya Sebegini - JPNN.com Jatim
Polisi mengungkap jaringan pembuat surat pemeriksaan Covid-19 palsu. Foto: Antara Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polisi mengungkap jaringan pembuat surat pemeriksaan Covid-19 palsu di Jawa Timur. Begini lengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News