Terungkap Jaringan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu di Jawa Timur, Tarifnya Sebegini
Rabu, 12 Mei 2021 – 13:54 WIB

Polisi mengungkap jaringan pembuat surat pemeriksaan Covid-19 palsu. Foto: Antara Jatim/HO-Polda Jatim/WI)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Polisi mengungkap jaringan pembuat surat pemeriksaan Covid-19 palsu di Jawa Timur. Begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News