Warung Kopi di Tanah Merah Surabaya Digerebek Polisi, Lihat yang Didapat

Senin, 17 Januari 2022 – 16:15 WIB
Warung Kopi di Tanah Merah Surabaya Digerebek Polisi, Lihat yang Didapat - JPNN.com Jatim
Kuli bangunan membawa barang terlarang berupa sabu-sabu yang disembunyikan di gabus helmnya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sat Resnarkoba Polrestabes Sursbaya menggerebek warung kopi di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Seorang kuli bangunan ditangkap.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News