Warung Kopi di Tanah Merah Surabaya Digerebek Polisi, Lihat yang Didapat
Senin, 17 Januari 2022 – 16:15 WIB

Kuli bangunan membawa barang terlarang berupa sabu-sabu yang disembunyikan di gabus helmnya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sat Resnarkoba Polrestabes Sursbaya menggerebek warung kopi di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Seorang kuli bangunan ditangkap.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News