Pembuang Sesajen Punya Niat Menyerahkan Diri, Pengacara: Dia Bukan Kriminal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengacara tersangka pembuang sesajen Hadfana Firdaus, Moh Habib Al Qutbhi mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dia menilai status tersangka itu prematur karena tidak didahului serangkaian tahapan pemeriksaan terduga pelaku secara prosedural, seperti surat pemanggilan hingga klarifikasi.
“Kalau dilakukan pemanggilan oleh polda kepada HF, insyaallah akan datang,” kata Qutbhi di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).
Menurutnya, Hadfana adalah warga yang baik dan mematuhi prosedur hukum. Qutbhi meyakini kalau kliennya tidak mangkir dalam proses hukum karena sangat kooperatif dalam upaya penuntasan kasusnya.
“Dia tidak melarikan diri, bukan kriminal. Sepengetahuan saya yang mengenal HF seperti itu,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan adanya upaya penangkapan paksa terhadap kliennya di kawasan Banguntapan, Bantul, DIY. Hadfana dipepet di sisi kanan kiri menggunakan dua mobil di sebuah ruas jalan.
Sepulang dari rumah pamannya itu, padahal Hadfana mau pulang ke indekosnya untuk mengambil pakaian kemudian menyerahkan diri ke Polda Jatim.
“Jam 22.30 WIB sudah terjadi penangkapan, diimpit dengan mobil dua lalu dibawa ke polda,” bebernya.
Pengacara mengungkapkan kalau Hadfana sudah punya niat menyerahkan diri yang sudah dikoordinasikan dengan polisi, tetapi ditangkap terlebih dahulu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News