Terlilit Utang, Pria Mojokerto Ini Nekat Curi 12 Ponsel di Kota Malang, Baru Pertama Kali

Rabu, 12 Januari 2022 – 19:23 WIB
Terlilit Utang, Pria Mojokerto Ini Nekat Curi 12 Ponsel di Kota Malang, Baru Pertama Kali - JPNN.com Jatim
Pelaku pencurian asal Mojokerto yang mencuri ponsel di Kota Malang. Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com

"EW langsung menjualnya melalui grup Facebook yang mencari alat elektronik rusak. Seluruh hasil curiannya dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang itu lalu dipergunakan untuk melunasi utang," tuturnya.

Pelaku mengaku bahwa aksi pencuriannya itu merupakan kali pertama. 

EW dikenai Pasal 363 KUHP Ayat 3E dan 5E dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)

Pelaku pencurian 12 ponsel di toko gadget pada 3 Januari lalu diringkus Polresta Malang.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News