Demi Bayar Utang, AF dan SW Berbuat Terlarang di Kamar Indekos Simo Pomahan Surabaya

Minggu, 09 Januari 2022 – 16:39 WIB
Demi Bayar Utang, AF dan SW Berbuat Terlarang di Kamar Indekos Simo Pomahan Surabaya - JPNN.com Jatim
AF dan SW ditangkap polisi karena berbuat terlarang di kamar indekos Jalan Simo Pomahan, Surabaya. Mereka bertransaksi sabu-sabu. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial AF warga Tambak Pring Timur, Asemrowo dan pria SW asal Pakis Gunung, Sawahan, Surabaya ditangkap polisi karena berbuat terlarang.

Mereka berdua melakukan perbuatan terlarang di dalam kamar indekos Jalan Simo Pomahan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Senin (27/12) pukul 19.00 WIB.

Perempuan berusia 33 tahun itu rupanya transaksi narkoba dengan pria 32 tahun tersebut. AF mendapatkan sabu-sabu dari RY melalui perantara SW.

“RY sekarang menjadi buronan kami. AF sendiri mendapatkan satu poket berisi 30 gram sabu-sabu untuk diantarkan kepada para pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (9/1).

Dalam hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba untuk membayar utang yang sudah menumpuk.

“Tersangka AF terlilit utang lalu mendapat tawaran dari RY mengantarkan sabu-sabu tersebut dengan imbalan yang cukup besar,” ujarnya.

Setelah menangkap AF, polisi meringkus SW keesokan harinya pukul 00.15 WIB di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

SW mengaku mengambil sabu-sabu dari bosnya RY di Tugu Gapura Selamat Datang Kabupaten Pasuruan. Paket berisi narkoba itu dibungkus menggunakan tas kresek warna hitam.

AF mendapatkan tawaran pekerjaan dengan imbalan upah tinggi. Akhirnya dia berbuat terlarang di kamar indekosnya dengan SW dan terjadilah
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News