Demi Bayar Utang, AF dan SW Berbuat Terlarang di Kamar Indekos Simo Pomahan Surabaya

Minggu, 09 Januari 2022 – 16:39 WIB
Demi Bayar Utang, AF dan SW Berbuat Terlarang di Kamar Indekos Simo Pomahan Surabaya - JPNN.com Jatim
AF dan SW ditangkap polisi karena berbuat terlarang di kamar indekos Jalan Simo Pomahan, Surabaya. Mereka bertransaksi sabu-sabu. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

“SW juga mendapatkan upah dari RY untuk mengantarkannya ke AF. Dia tidak bekerja alias pengangguran,” jelas Daniel.

AF dan SE dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

AF mendapatkan tawaran pekerjaan dengan imbalan upah tinggi. Akhirnya dia berbuat terlarang di kamar indekosnya dengan SW dan terjadilah

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News