Dugaan Praktik Vaksinasi Booster Ilegal Beredar di Surabaya, Dinkes Bereaksi Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan pemkot setempat telah memolisikan dugaan praktik vaksinasi booster ilegal yang beredar di Kota Pahlawan.
Nanik mengatakan pelaporan tersebut dilakukan seusai adanya salah seorang warga Surabaya yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.
”Sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim,” kata Nanik, Rabu (5/1/2022).
Nanik menyatakan hingga kini, pihaknya menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya.
“Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu penyidikan dari pihak Polrestabes," ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum beredar. Pemkot Surabaya masih menunggu surat edaran (SE) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat soal pelaksanaan vaksinasi ketiga tersebut.
“Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada surat edaran dan petunjuk teknisnya," ucap Nanik. (mcr23/jpnn)
Dinkes Surabaya buat laporan ke Polrestabes Surabaya, kasus apa?
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News