Sontoloyo, 10 Orang ini Malah Budidayakan Beginian di Lereng Gunung Bromo

Rabu, 05 Januari 2022 – 18:47 WIB
Sontoloyo, 10 Orang ini Malah Budidayakan Beginian di Lereng Gunung Bromo - JPNN.com Jatim
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti tanaman ganja dalam kasus ungkap narkoba yang dgelar di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Probolinggo)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. (antara/mcr13/jpnn)

Polisi menemukan hal terlarang di gudang milik warga lereng Gunung Semeru, Probolinggo.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News