Sontoloyo, 10 Orang ini Malah Budidayakan Beginian di Lereng Gunung Bromo
Rabu, 05 Januari 2022 – 18:47 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. (antara/mcr13/jpnn)
Polisi menemukan hal terlarang di gudang milik warga lereng Gunung Semeru, Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News