Tukimanto Suka Bergaul dengan Anak-Anak, Ternyata Ada Udang di Balik Batu
jatim.jpnn.com, MALANG - Tukimanto (58) warga Kelurahan, Kec/Kota divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap tujuh anak, yakni ZP (11), AN (7), EZ (8), BPAR (10), ASD (12), LAPR, dan ANS (6).
"Tukimanto sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan tujuh tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun," ucapnya Senin, (3/1).
Baca Juga:
Edi mengungkapkan Tukimanto melakukan aksinya terhadap ketujuh korban di lokasi perkara yang sama, yakni salah satu masjid di Kota Batu.
Perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap setelah dipergoki oleh ayah korban ANS, yakni M.
M sangat curiga dengan perilaku pelaku yang suka bergaul dengan anak kecil.
"Pada saat itu, ayahnya melihat CCTV masjid dan buka video tanggal 28 April 2021, dan ternyata terbukti Tukimanto melakukan aksi pencabulan," ucapnya kepada jpnn.com (3/1).
Atas peristiwa tersebut, M melaporkan Tukimanto ke Polres Batu pada 3 Juni 2021. Adapun, putusan vonis Pengadilan Kota Malang jatuh tepat pada 31 Desember 2021 dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tukimanto lelaki lanjut usia terbukti cabuli 7 anak dibawah umur yang berlokasi di Kota Batu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News