Tukimanto Suka Bergaul dengan Anak-Anak, Ternyata Ada Udang di Balik Batu
Selasa, 04 Januari 2022 – 06:53 WIB
"Proses masih belum selesai, Mas, karena pihak jaksa diberi pertimbangan atau pikir-pikir tujuh hari pascabacaan vonis hakim," ucap Edi.
Tukimanto sebelumnya didakwa Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 dan telah diubah kedua UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tukimanto divonis tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar denda, dikenakan tambahan kurungan empat bulan. (mcr26/jpnn)
Tukimanto lelaki lanjut usia terbukti cabuli 7 anak dibawah umur yang berlokasi di Kota Batu
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News