Terungkap! Sebegini Besaran Suap demi Jabatan Perangkat Desa di Nganjuk
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Tarif praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang melibatkan tersangka Bupati Novi Rahman Hidayat (NRH) pun terungkap.
"Untuk level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Lalu jabatan di atasnya, sementara yang kami ketahui Rp 150 juta," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (10/5).
Agus memastikan akan terus mendalami tarif praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.
"Mudah-mudahan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," katanya.
Informasi yang dihimpunnya menyebutkan hampir semua desa di Nganjuk, perangkatnya melakukan pembayaran.
Jadi, kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap tarif menjadi perangkat desa di Nganjuk. Lebih lengkapnya, beriktu ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News