Bejat, Pimpinan Ponpes di Nganjuk Cabuli Santri di Kamar Asrama Pondok
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial MA (54) asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan korbannya adalah siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
“Pelaku sudah kami tangkap dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ujar Siswantoro, Rabu (15/1).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan pencabulan itu terjadi pada Juni 2024 di kamar santri yang berada di asrama pondok. Saat itu, korban sedang tidur sendirian ketika pelaku mendekati dan melakukan aksi bejatnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakannya kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
"Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," jelasnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil visum.
MA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pencabulan guru terhadap santri di Nganjuk terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dia alami kepada kakaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News