Bupati Nganjuk Bakal Berlebaran di Rutan Bareskrim Polri
Adapun, Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.
"Semua tersangka dikenakan pula Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
"Dan ada beberapa dokumen terkait jual beli jabatan," ungkap Argo. (antara/mcr13/jpnn))
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal berlebaran di Rutan Bareskrim Polri Jakarta usai ditetapkannya sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News