Oknum ASN Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Terancam Diberhentikan Sementara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menegaskan tak akan segan-segan menjatuhkan hukuman kepada seorang ASN mereka berinisial TR bila terbukti melakukan penipuan kepada warga setempat.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara pun mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
Namun, Pemkot Surabaya belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan dari aparat penegak hukum (APH).
Oleh karena itu, mereka menunggu proses hukum yang dilakukan APH terhadap oknum ASN tersebut.
"Pemkot belum bisa bergerak jika belum ada keputusan dari aparat penegak hukum," ujar Febri, Jumat (26/11)
Dia mengutarakan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya hanya bisa mengenakan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.
Bila ASN tersebut kemudian ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan, pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara atau non-job.
"Nantinya, kalau sudah ada putusan dari pengadilan, kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," kata dia.
Sanksi kepegawaian bakal dijatuhkan oleh Pemkot Surabaya kepada oknum ASN mereka yang terbukti terlibat kasus penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News