Masih Ingat Majikan yang Makani ART Kotoran Kucing? Dia Divonis Ringan

Beberapa waktu lalu, kasus penganiayaan ART telah masuk babak akhir dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula mengajukan tuntutan penjara 4,5 tahun. Namun, dalam putusan akhir di PN Surabaya pada Kamis (16/12), terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.
Menanggapi putusan itu, Anas Karno mengharapkan JPU melakukan upaya banding.
"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tutur politisi PDIP tersebut.
Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat.
Maka dari itu, para penegak hukum perlu memberikan atensi penuh sehingga hak-hak hukum ART maupun warga Surabaya terlindungi.
"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyampaikan putusan terhadap majikan yang memberi makan ART-nya kotoran kucing.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News