Masih Ingat Majikan yang Makani ART Kotoran Kucing? Dia Divonis Ringan

Minggu, 19 Desember 2021 – 19:11 WIB
Masih Ingat Majikan yang Makani ART Kotoran Kucing? Dia Divonis Ringan - JPNN.com Jatim
ART, EAS (45) yang dipaksa makan kotoran kucing oleh majikannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Beberapa waktu lalu, kasus penganiayaan ART telah masuk babak akhir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula mengajukan tuntutan penjara 4,5 tahun. Namun, dalam putusan akhir di PN Surabaya pada Kamis (16/12), terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.

Menanggapi putusan itu, Anas Karno mengharapkan JPU melakukan upaya banding.

"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tutur politisi PDIP tersebut.

Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat.

Maka dari itu, para penegak hukum perlu memberikan atensi penuh sehingga hak-hak hukum ART maupun warga Surabaya terlindungi.

"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyampaikan putusan terhadap majikan yang memberi makan ART-nya kotoran kucing.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News