Masih Ingat Majikan yang Makani ART Kotoran Kucing? Dia Divonis Ringan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komis B DPRD Surabaya, Anas Karno menyoroti vonis ringan terhadap seorang majikan sekaligus pelaku penganiayaan yang tega memberi makan ART-nya kotoran kucing.
Anas menilai masyarakat mengeluhkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan.
"Hakim sepatutnya memvonis dengan putusan maksimal," kata dia, Minggu (19/12).
Pada Mei lalu, warga Surabaya digegerkan dengan kabar seorang majikan bernama Firdaus Fairus (53) yang melakukan kekerasan terhadap ART berinisial EAS (47).
Siksaan yang dialami ART itu terbilang tidak manusiawi, salah satunya, disuruh makan kotoran kucing.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai pengacara itu juga melakukan berbagai bentuk penganiayaan lain, di antaranya, menjemur korban di bawah terik matahari, menonjok, mendorong, menendang, hingga memukul dengan menggunakan besi.
Baca Juga:
Perlakuan keji pelaku sempat ditutupi dengan mengirim ART itu ke Liponsos Surabaya dengan dalih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kejadian itu baru terungkap setelah petugas keamanan perumahan mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyampaikan putusan terhadap majikan yang memberi makan ART-nya kotoran kucing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News