Majikan yang Diduga Paksa ART Makan Kotoran Kucing Jadi Tersangka, Lihat Kelakuannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang majikan berinisial FF (53) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ART, EAS (45) di Surabaya.
Kasus tersebut viral lantaran EAS mengaku sempat dipaksa makan kotoran kucing dan dipukuli berkali-kali oleh sang majikan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Oki Ahadian mengungkapkan penetapan FF sebagai tersangka sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu.
Dalam laporan itu tertera bahwa pelapornya adalah Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Sugianto.
Oki mengirimkan surat pemanggilan terhadap FF sebagai tersangka pada Selasa (18/5).
"Surat panggilan pertama dikirim hari ini kepada yang bersangkutan," lanjut dia.
Berdasarkan data laporan milik polisi, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020.
Sejak pertama masuk kerja dia tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta oleh FF.
Majikan berinisial FF (53) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ART, EAS (45) di Surabaya yang sebelumnya viral dipaksa makan kotoran kucing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News