Babak Baru Kasus ART di Surabaya Dipaksa Majikan Makan Tahi Kucing
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus asisten rumah tangga (ART) sebut saja Sekar yang dipaksa majikan makan tahi kucing, kini sudah memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan majikan berinisial FF sudah P21.
"Berkas sudah lengkap," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Jawa Timur, Fariman Isandi Siregar, Senin (21/6).
Fariman mengatakan Kejari Surabaya tinggal menunggu persidangan dengan mendatangkan FF sebagai tersangka.
Sebelumnya, FF melaporkan Sekar ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa.
Namun, saat dirawat, petugas mendapati kejanggalan di tubuh perempuan tersebut.
Perempuan 54 tahun itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Sekar pun akhirnya mengaku bahwa dia dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Kasus ART bernama Sekar (bukan nama sebenarnya) yang dipaksa majikan makan tahi kucing, kini bakal masuk ke persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News