Polda dan Kejati Jatim Didesak Selesaikan dan Tangkap Anak Kiai di Jombang MSAT

Jumat, 17 Desember 2021 – 21:10 WIB
Polda dan Kejati Jatim Didesak Selesaikan dan Tangkap Anak Kiai di Jombang MSAT - JPNN.com Jatim
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak praperadilan yang diajukan oleh anak kiai di Jombang MSAT, Kamis (16/12). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera menangkap dan menyelesaikan berkas perkara tersangka MSAT.

MSAT merupakan anak kiai di Jombang yang diduga mencabuli santriwatinya. Pria 39 tahun itu sempat mengajukan gugatan praperadilan, tetapi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami mendesak Polda Jatim segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MSAT,” kata pendamping korban dari Women Crisis Center (WWC), Ana Abdillah, Jumat (17/12).

Ana juga mendesak agar Kejati Jatim segera melimpahkan perkara pencabulan itu ke pengadilan.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan memberikan toleransi berlama-lama, apalagi melindungi pelaku kekerasan seksual," ucapnya.

Selain itu, dia meminta Kejati Jatim tak mengabaikan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyidikan kasus itu.

"Polda Jatim tetap memproses penyidikannya secara profesional," kata Gatot saat dikonfirmasi.

WWC mendesak Polda dan Kejati Jatim menyelesaikan dan menangkap anak kiai di Jombang, MSAT agar segera diadili di persidangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News