2 Direktur Perusahaan di Sidoarjo Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 1,9 Miliar
![2 Direktur Perusahaan di Sidoarjo Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 1,9 Miliar - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/12/15/dua-tersangka-pengemplang-pajak-diserahkan-ke-kantor-kejaksa-zrm2.jpg)
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerima dua orang tersangka tindak pidana pajak berinisial ATS dan BR, Selasa (14/12).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Dudung Rudi Hendratna mengungkapkan tersangka ATS merupakan direktur utama PT JTI yang beralamat di Sidoarjo.
Tersangka ATS diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Selain itu, dia menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap melalui PT JTI selama kurun waktu Januari - Desember 2016," kata dia.
Saat beraksi, ATS dibantu oleh tersangka BR yang juga direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
"Perbuatan kedua tersangka dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,925 miliar," ujar dia.
Dudung mengatakan kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 39A Huruf a atau Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 43 Ayat (1) UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua direktur perusahaan di Sidoarjo diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan nilainya hingga miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News